Banner

Tampilkan postingan dengan label PD KEPRAMUKAAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PD KEPRAMUKAAN. Tampilkan semua postingan

Selasa, 07 Desember 2010

Ambalan II ( Lanjutan )

Dewan Penegak
Untuk mengembangkan Kepemimpinan di ambalan,di bentuk Dean Ambalan Penegak, yang di singkat Dewan Penegak. Dewan Penegak dipimpin oleh seorang ketua yang disebut Pradana dengan susunan sebagai berikut :
  • Seorang Ketua yang di sebut Pradana
  • Seorang wakil ketua
  • Seorang Sekertaris yang disebut Kerani
  • Seoarang Bendahara yang disebut Juru Uang
  • Seorang Pemangku Adat yang disebut Juru Adat
 Kegiatan, Kewenangan,Tugas dan Mekanisme Dewan Penegak antara lain :
  • Tugas dewan penegak merencanakan dan melaksanakan Program berdasarkan Keputusan Musyawarah Penegak.
  • Masa Bakti Dewan Ambalan adalah satu tahun.
  • Musyawarah Dewan Ambalan  dilaksanakan sedikitnya satu tahun sekali yang di hadiri oleh seluruh anggota Ambalan dengan cara :
  1. Mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
  2. Merencanakan kegiatan ambalan yang akan datang.
  3. Membicarakan Adat Istiadat Ambalan.
  4. Memilih Dewan Ambalan Masa bakhti berikutnya.
  5. Apabila diperlukan, Ambalan dapat membentuk sangga. Dalam melaksanakan tugas, Dewan Ambalan dapat membentuk Sangga Kerja.
Dewan Kehormatan
Untuk menyelesaikan masalah yang menyangkut kehormatan anggota,maka di bentuk Dewan kehormatan Penegak yang disingkat Dewan Kehormatan dengan anggota yang terdiri atas :
  • Pembina dan Pembantu Pembina Penegak ( Sebagai Penasehat ).
  • Anggota Dewan Ambalan Penegak.
Dewan Kehormatan Penegak mempunyai wewenang dan kewajiban untuk menentukan :
  1. Pelantikan,Pemberian TKK,Tanda Penghargaan, dan lain - lain kepada Pramuka Penegak yang berprestasi dan atau berjasa terhadap Ambalan tersebut.
  2. Pelantikan Pemimpin dan wakil Pemimpin Sangga serta Pradana.
  3. Tindakan terhadap Kode kehormatan.
  4. Rehabilitasi Anggota Ambalan Penegak.
  5. Anggota yang dianggap melanggar diberi kesempatan untuk membela diri dalam rapat Dewan Kehormatan.
Referensi :
  1. SK Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 220 tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pokok - Pokok Organisasi Gerakan Pramuka.
  2. Sk Kwartir Nasional Gerakan pramuka No. 137 tahun 1987 tentang Gugus depan Gerakan pramuka.
Oleh : Kak Mulia Roji

Kamis, 02 Desember 2010

Ambalan I

Pengertian
Ambalan Penegak atau sering disebut Ambalan adalah satuan dalam gerakan Pramuka yang terdiri atas paling banyak 40 orang pramuka Penegak. Ambalan Penegak dibagi atas 4 sangga yang masing - masing sangga terdiri dari 5 - 10 orang Pramuka Penegak. Ambalan Penegak Merupakan tempat pembinaan Pramuka berusia 16 sampai 20 tahun yang disebut pramuka penegak.
Gerakan pramuka menghimpun anggotanya dalam satuan atau kwartir. Satuan terdepan dalam pembinaan peserta didik adalah Gugus Depan. Dalam Gugus depan yang lengkap terdapat Perindukan Siaga,Pasukan Penggalang,Ambalan Penegak, dan Racana Pandega. Namun jika tidak memungkinkan, sebuah gugus depan hanya boleh memiliki salah satu satuan sajasemisal Ambalan penegak.
Pembentukan Ambalan ini bertujuan untuk memudahkan penghimpunan,pengelolaan,pengerakan dan pengarahan peserta didik dalam pelaksanaan kegiatan Pramuka Penegak untuk mencapai tujuannya.

Ketenyuan umum
  • Ambalan terdiri dari paling banyak 40 Orang pramuka penegak.
  • Ambalan pebegak Putra terpisah dengan Ambalan penegak putri.
  • Ambalan terdiri dari satuan - satuan kecil yang disebut "sangga" yang masing - masing terdiri dari 5 sampai 10 orang pramuka penegak.
  • Pembentukan Sangga dilakukan oleh pramuka penegak sendiri,dan apabila diperlukan dapat dibantu oleh para pembina dan pembantu pembina Pramuka Penegak.
Kepemimpinan
  • Ambalan dipimpin oleh seorang Pembina penegak dibantu dua orang pembantu pembina.Pembina penegak sedikitnya berusia 26 tahun sedang pembantu pembina sedikitnya berusia 26 tahun.
  • Pembina dan pembantu pembina penegak putra harus dijabat oleh pria, sedang pembina dan pembantu pembina penegak putri harus dijabat oleh wanita.
  • Tiap sangga di pimpin oleh pimpinan sangga ( Pinsa) yang dibantu oleh seorang wakil pimpinan sangga.Pinsa dan Wapinsa dipilih dari dan oleh anggota sangga yang bersangkutan.
  • Oleh dan dari para pemimpin sangga  dipilih seorang untuk melaksanakan tugas ditingkat ambalan yang disebut Pemimpin Sangga Utama di panggil Pradana.
 Anggota Ambalan Penegak
Anggota Ambalan penegak terdiri atas :
  • Tamu Penegak
Tamu Penegak adalah Seorang Pramuka Penggalang yang karena usianya dipindahkan dari pasukan penggalang ke Ambalan penegak, Atau Pemuda / Pemudi yang berusia 16 tahun sampai dengan 20 tahun yang belum pernah menjadi anggota Pramuka.Lamanya menjadi Tamu Penegak paling lama 3 ( tiga) bulan .
Selama menjadi tamu penegak diberi kesempatan untuk menyesuaikan diri dengan adat istiadat yang berlaku di amblan tersebut. Bagi anggota ambalan lainnya diberi kesempatan untuk mengenal dan menilai tamu penegak tersebut.
  • Calon Penegak
Calon Penegak adalah Tamu penegak yang dengan sukarela menyatakan diri sanggup mentaati peraturan dan adat Ambalan dan diterima oleh semua anggota Ambalan untuk menjadi anggota Ambalan tersebut. Lamanya menjadi calon Penegak sedikitnya 6 ( enam) bulan.
Perpindahan satus dari Tamu penegak ke Calon Penegak dilaksanakan dengan Upacara Sederhana dan dialog yang mengandung pendidikan bagi segenap anggota Ambalan tersebut.
Hak dan kewajiab calon penegak anatara lain :
  1. Tidak mempunyai hak suara dalam musyawarah.
  2. Mempunyai hak bicara dalam diskusi,pertemuan,musyawarah.
  3. Harus mengikuti acara ambalan yang bersangkutan.
  4. Berkewajiban menyelesaikan SKU penegak Bantara.
  5. Berkewajiban menjaga dan mengembangkan nama baik Ambalannya.
Setiap Calon Penegak dibina oleh dua orang Penegak bantara/laksana dari Ambalan yang bersangkutan.
  • Penegak Ambalan
Yang terdiri atas:
  1. Penegak Bantara yaitu Pramuka Penegak yang telah menyelesaikan Syarat - syarat kecakapan umum Penegak bantara.
  2. Penegak laksana, yaitu Pramuka Penegak Bantara yang telah menyelesaikan  syarat - syarat kecakapan umum penegak laksana.
Pengirim : Kak mulia Roji

Selasa, 30 November 2010

Tanda Jabatan Pengurus dewan Kerja

 Tanda Jabatan Pengurus dewan Kerja ini berbentuk PIN dan pemasangannya berada di Dada atau Saku baju sebelah kanan .