Banner

Selasa, 07 Desember 2010

Ambalan II ( Lanjutan )

Dewan Penegak
Untuk mengembangkan Kepemimpinan di ambalan,di bentuk Dean Ambalan Penegak, yang di singkat Dewan Penegak. Dewan Penegak dipimpin oleh seorang ketua yang disebut Pradana dengan susunan sebagai berikut :
  • Seorang Ketua yang di sebut Pradana
  • Seorang wakil ketua
  • Seorang Sekertaris yang disebut Kerani
  • Seoarang Bendahara yang disebut Juru Uang
  • Seorang Pemangku Adat yang disebut Juru Adat
 Kegiatan, Kewenangan,Tugas dan Mekanisme Dewan Penegak antara lain :
  • Tugas dewan penegak merencanakan dan melaksanakan Program berdasarkan Keputusan Musyawarah Penegak.
  • Masa Bakti Dewan Ambalan adalah satu tahun.
  • Musyawarah Dewan Ambalan  dilaksanakan sedikitnya satu tahun sekali yang di hadiri oleh seluruh anggota Ambalan dengan cara :
  1. Mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
  2. Merencanakan kegiatan ambalan yang akan datang.
  3. Membicarakan Adat Istiadat Ambalan.
  4. Memilih Dewan Ambalan Masa bakhti berikutnya.
  5. Apabila diperlukan, Ambalan dapat membentuk sangga. Dalam melaksanakan tugas, Dewan Ambalan dapat membentuk Sangga Kerja.
Dewan Kehormatan
Untuk menyelesaikan masalah yang menyangkut kehormatan anggota,maka di bentuk Dewan kehormatan Penegak yang disingkat Dewan Kehormatan dengan anggota yang terdiri atas :
  • Pembina dan Pembantu Pembina Penegak ( Sebagai Penasehat ).
  • Anggota Dewan Ambalan Penegak.
Dewan Kehormatan Penegak mempunyai wewenang dan kewajiban untuk menentukan :
  1. Pelantikan,Pemberian TKK,Tanda Penghargaan, dan lain - lain kepada Pramuka Penegak yang berprestasi dan atau berjasa terhadap Ambalan tersebut.
  2. Pelantikan Pemimpin dan wakil Pemimpin Sangga serta Pradana.
  3. Tindakan terhadap Kode kehormatan.
  4. Rehabilitasi Anggota Ambalan Penegak.
  5. Anggota yang dianggap melanggar diberi kesempatan untuk membela diri dalam rapat Dewan Kehormatan.
Referensi :
  1. SK Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 220 tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pokok - Pokok Organisasi Gerakan Pramuka.
  2. Sk Kwartir Nasional Gerakan pramuka No. 137 tahun 1987 tentang Gugus depan Gerakan pramuka.
Oleh : Kak Mulia Roji

Tidak ada komentar:

Posting Komentar